Jangan Ragu Untuk Memulai, Jangan Takut Untuk Mengakhiri Dan Jangan Lelah Untuk Mencari

Tempatkan Senyum Dalam Setiap Langkah

Sinari Amal Dengan Niat Ikhlas

Yakinlah! Semua Akan Indah Pada Waktunya

Karena Orang Yang Paling Bahagia Di Dunia Ini Adalah Orang Yang Bisa Menciptakan Kebahagiaan

MUSLIMAH

MUSLIMAH

Senin, 12 Desember 2011

BUTIR PANCASILA (SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN)


BUTIR PANCASILA
(SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN)




KELOMPOK  VI
KELAS A7/A8


STIKES NANI HASANUDDIN MAKASSAR
S1 KEPERAWATAN
2011

ANGGOTA KELOMPOK VI

NAMA                                                                      NIM

KETUA :
RIA RIZKA MANSUR                                                                      NH0111335
SEKRETARIS :
RESKIYANI                                                                                      NH0111332
ANGGOTA :
RENSI TANGKE LAYUK                                                                NH0111329
RESI RAHAYU                                                                                NH0111330
RESKI DWIANTO                                                                            NH0111331
REZAH WULANDARI                                                                     NH0111333
REZKI MULYA BURHAN                                                               NH0111334
RICARDUS K.M SABU                                                                  NH0111336

BAB  I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Pada akhir-akhir ini banyak permasalahan bangsa yang cukup menyita perhatian publik. Permasalahan itu seperti Kasus Bank Century, Kasus Mafia Pajak, Kasus Mafia Peradilan,  tawuran antar warga/kelompok, dan kasus-kasus lainya. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa permasalahan-permasalahan itu terjadi ? Jawabnya adalah telah terjadi pendustaan terhadap dasar Negara kita yaitu Pancasila.
Pancasila pada hakekatnya merupakan system nilai (Value System) yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur dan kebudayaan bangsa Indonesia, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan secara keseluruhan terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Proses terjadinya Pancasila melalui suatu proses yang disebut kausa materialism karena nilai-nilai Pancasila sudah ada dan hidup sejak zaman dulu yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan yang diyakini kebenarannya itulah yang menimbulkan tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkannya dalam sikap dan tingkah laku serta perbuatannya.
Kehidupan bangsa Indonesia memerlukan adanya implementasi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, supaya nilai norma dan etika yang terkandung di dalam Pancasila benar-benar menjadi bagian yang utuh dan dapat menyatu dengan kepribadian setiap manusia Indonesia, sehingga dapat membentuk pola sikap, pola pikir dan pola tindak serta memberi arah kepada manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dan salah satu yang akan kita bahas disini adalah butir-butir pancasila yang terkandung pada sila ke-empat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila ini mengungkapkan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang mengutamakan musyawarah dan perwakilan untuk mengambil suatu keputusan atau rencana. Untuk lebih memahami makna-makna dari butir-butir tersebut akan lebih jelasnya akan kami rincikan dipembahasan berikut.

B.       Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan :
1.    Mengetahui persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban setiap manusia Indonesia.
2.    Mengetahui tidak bolehnya memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.    Mengetahui keutamaan musyawarah dalam mengambil keputusan.
4.    Mengetahui musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan (gotong royong).
5.    Mengetahui cara menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

C.       Manfaat Penulisan
Mengacu pada tujuan penulisan, maka manfaat penulisan dari makalah ini adalah :
1.     Dapat mengetahui persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban setiap manusia Indonesia.
2.     Dapat mengetahui tidak bolehnya memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.     Dapat mengetahui keutamaan musyawarah dalam mengambil keputusan.
4.     Dapat mengetahui musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan (gotong royong).
5.     Dapat mengetahui cara menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

BAB  II
PEMBAHASAN

A.  Persamaan Kedudukan, Hak, dan Kewajiban Setiap Manusia Indonesia
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dan memiliki sanksi bagi yang melanggar.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

a.      Hak warga negara. Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-Hak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b.      Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c.       Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi

B. Tidak Memaksakan Kehendak kepada Orang Lain
Setiap orang memiliki hak masing-masing dan berhak melakukan apa saja tanpa ada paksaan dari orang lain yang dibatasi oleh kebebasan yang sesuai aturan.  Kebebasan terjadi bukan karena setiap orang bebas melakukan apapun yang ia inginkan, melainkan sejauhmana orang dibebaskan dari represi dan tindakan semena-mena orang lain. Dengan begitu, kita bisa menyatakan bahwa kebebasan untuk melakukan hal seenaknya adalah kebebasan semu atau bukan bentuk kebebasan sama sekali. Kondisi di mana orang tidak direpresi dan diperlakukan secara semena-menalah yang merupakan kebebasan hakiki dan hak diri.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, memiliki hakikat demokrasi, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Melakukan musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Perbedaan itu adalah hikmah, perbedaan itu memang kodrat manusia, jadi kalau anda melihat atau mengetahui ada orang yang memaksakan kehendaknya pada orang lain, niscaya tak akan bisa, walaupun bisa hanya sekedar pura-pura, wajah dalam bentuk luarnya saja, tapi hati atau jiwanya tak bisa dikuasai oleh siapapun. Karena memang manusia itu berbeda! Jadi perlukah manusia diseragamkan? Buat apa? Kalaupun itu dilakukan biasanya dengan paksaan, nah kalau pemaksaannya dilakukan oleh para pemimpin, maka pemimpin yang demikian pasti diktator atau otoriter!
Iya, karena hanya pemimpin yang otoriter atau diktatorlah yang menginginkan manusia itu serba seragam, serba sama, serba taat dan patuh tanpa reserve. Kalau itu berhasil, jelas itu bukan karena ketaatan yang tulus, tapi keterpaksaan! Lalu bagaimana melihat perbedaan itu? Tentu melihat apa adanya, ya melihat perbedaan sebagaimana adanya, bukan maunya kita sendiri, apa lagi merasa paling benar sendiri, jelas itu menapikan adanya perbedaan!
Mengapa perbedaan itu penting? Mengapa perbedaan itu mengandung hikmah? Mengapa perbedaan itu sukar diseragamkan? Ya banyak pertanyaan lain yang sejenisnya. Apapun jenis pertanyaan tentang perbedaan, satu jawaban: hargailah perbedaan itu! Bila konsep menghargai perbedaan, entah itu perbedaan agama, suku, bangsa, bahasa, pendapat, pola pikir dan lain-lainnya sudah dihargai, niscaya hidup di dunia itu akan damai, hidup ini akan semakin indah,  karena tak seorangpun yang boleh mengklaim dirinya paling benar!
Pemaksaan kehendak dari seseorang kepada orang lainnya, jelas-jelas melanggar hak-hak manusia. Tuhan saja tak memaksakan kehendak kepada hambaNya, lalu mengapa kita manusia “berani-beraninya” memaksakan orang lain agar sama dengan kita? Kalau Tuhan mau, niscaya manusia akan sama, tapi Tuhan tak membuat manusia sedunia sama! Bahkan Tuhanpun ”membiarkan” manusia,  ciptaanNya, tak mengakui keberadaanNya, tak beriman kepadaNya. Yang jelas,  Tuhan diakui tidak membuat Tuhan untung dan sebaliknya,  Tuhan tak diakui atau tak diimani, Tuhanpun tak rugi! Jadi kalau Tuhan saja memberikan kebebasan manusia alias tidak memaksakan kehendak kepada manusia, lalu mengapa banyak manusia memaksakan kehendaknya pada orang lain? Mari hargai perbedaan, karena perbedaan itu indah!
TIAP hari kita berinteraksi dengan orang lain dengan beragam latar belakang, pemikiran, dan karakternya. Setiap hari pula kita merasakan asem manisnya suatu pergaulan atau komunikasi, karena banyak hal yang membedakan kita dengan orang lain. Oleh karena itu, ada satu hal yang seharusnya perlu kita jaga, yaitu "menghargai orang lain". Bagaimana seninya agar kita bisa menghargai orang lain seperti kita menghargai diri sendiri? Jawabannya jangan suka memaksakan kehendak. Siapapun tidak ingin diberi paksaan, karena pada hakikatnya, manusia membutuhkan kebebasan (yang bertanggung jawab). Jadi, jangan terbiasa memaksakan kehendak kepada orang lain.
C. Mengutamakan Musyawarah dalam Mengambil Keputusan
Musyawarah berasal dari Bahasa Arab yaitu Syawara yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi. Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan, pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan votting, jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting. Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.
Adapun keputusan yaitu segala putusan yang telah ditetapkan atau disetujui. Keputusan juga berarti kesimpulan akhir. Jadi, keputusan bersama adalah segala sesuatu yang telah disepakati bersama untuk dijalankan bersama. Hasil keputusan bersama menjadi tanggung jawab bersama juga. Oleh karena itu siapapun yang terikat dan terkait dengan hasil keputusan harus menaatinya. Jika tidak ditaati, akan mendapatkan sanksi yang sudah disahkan bersama.
Suatu keputusan bersama dapat dihasilkan jika dilakukan dalam musyawarah yang sungguh-sungguh. Keputusan bersama harus diterima dengan sikap terbuka dan ditaati. Keputusan bersama yang diambil harus ditaati dan dilaksanakan walaupun keputusan itu mengandung kekurangan. Keputusan bersama haruslah diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan hati, keikhlasan, dan kejujuran.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bermusyawarah yaitu sebagai berikut :
a. Saling memahami dan menghargai pendapat orang lain.
b. Saling memahami apa yang sedang dimusyawarahkan untuk diambil keputusan.
c. Kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi.
d. Menerima masukan dalam bentuk kritik, usul, maupun saran.
e. Tidak memaksakan kehendak dalam mengambil keputusan.
f.  Menerima bahwa keputusan yang sudah diambil adalah keputusan yang terbaik.
g. Keputusan yang sudah diambil dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

D. Gotong Royong dalam Bermusyawarah untuk Mencapai Mufakat
Sifat gotong royong sudah ada dalam jati diri bangsa ini sejak zaman dahulu, terlihat pada lukisan prasasti yang melukiskan manusia Indonesia yang bekerja sama dalam mengerjakan suatu pekerjaan yang mengutamakan azas persatuan dan persaudaraan, dalam bermusyawarah yang diutakamakan adalah keikutsertaan semua orang yang terlibat dan berkepentingan agar tercapai mufakat dan persetujuan, karena jika tidak akan menghasilkan keputusan yang pincang, dengan kata lain akan berdampak pada hasil yang menguntungkan pada satu pihak namun merugikan bagi pihak yang lain, oleh karena itu gotong royong dalam sebuah musyawarah adalah sebuah keharusan dalam mencapai sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan.
Dalam demokrasi pancasila, pengambilan keputusan bersama didasarkan atas asas musyawarah untuk mufakat dan semangat kekeluargaan. Asas kekeluargaan pada dasarnya merupakan semangat untuk memikirkan dan memperhatikan kepentingan orang lain, sekaligus kepentingan bersama. Kekeluargaan merupakan suatu perilaku yang mencerminkan kerukunan dan kebersamaan, baik suka maupun duka. Semangat kekeluargaan dapat diwujudkan dengan memperlakukan orang sebagai saudara yang sama derajatnya. Pengambilan keputusan menurut demokrasi pancasila juga tidak tergantung hanya pada pendapat yang mendukung terhadap keputusan, tetapi didasarkan pada pendapat semua pihak terhadap masalah yang dihadapi.
Manfaat yang dapat diambil dari penggunaan asas kekeluargaan dalam melaksanakan hasil keputusan bersama adalah:
  1. menciptakan kehidupan yang rukun berdasarkan kasih sayang
  2. mempererat tali persaudaraan bangsa
  3. menumbuhkan sikap saling menolong
kehidupan bermasyarakat yang membaur tanpa membedakan suku, agama, dan golongan akan menciptakan suasana yang rukun, dan damai. Sikap ini merupakan cerminan semangat kekeluargaan dan dapat mempererat tali persatuan bangsa.

E. Menghormati dan Menjunjung Tinggi Keputusan Musyawarah
Keputusan bersama dalam musyawarah adalah sesuatu yang sangat penting dan disahkan bersama. Suatu keputusan bersama dapat dihasilkan jika dilakukan dalam musyawarah yang sungguh-sungguh. Keputusan bersama harus diterima dengan sikap terbuka dan ditaati. Keputusan bersama yang diambil harus ditaati dan dilaksanakan walaupun keputusan itu mengandung kekurangan. Keputusan bersama haruslah diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan hati, keikhlasan, dan kejujuran sebagai wujud penghormatan terhadap keputusan itu.
Bentuk-bentuk keputusan :
1. Keputusan Bersama
Musyawarah merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah. Dalam musyawarah kadang dijumpai anggota musyawarah yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Dalam bermusyawarah, peserta musyawarah harus bersikap saling menghormati. Jadi Musyawarah mufakat artinya keputusan yang disetujui oleh seluruh peserta rapat.
Bentuk-Bentuk Keputusan Bersama :
1) Lingkungan Keluarga
Meskipun keluarga menjadi lingkungan pembentuk pribadi yangf baik, namun terkadang ada perselisihan pendapat yang berakibat pada pertengkaran. Agar perselisihan pendapat tidak menimbulkan akibat buruk, diadakan musyawarah keluarga. Contoh musyawarah untuk menghasilkan keputusan bersama di keluarga adalah sebagai berikut:
1.     Musyawarah menetapkan tata tertib keluarga
2.     Musyawarah untuk melaksanakan kerja bakti di rumah
3.     Musyawarah untuk rekreasi keluarga
Keputusan bersama antar anggota keluarga harus diterima dan dilaksanakan dengan sungguh sungguh. Wujud pelaksanaan hasil musyawarah di lingkungan keluarga, antara lain:
1.     Menaati tata tertib keluarga
2.     Menjalankan tugas kerjabakti sesuai kemampuan
2) Lingkungan Sekolah
Sekolah merupakan lingkungan lingkungan masyarakat yang kedua setelah keluarga. Kehidupan bermasyarakat disekolah akan berbeda dengan di keluarga. Berbagai kepribadian murid dari beberapa lingkungan keluarga akan membaur disekolah. Pembauran ini sering memunculkan perselisihan dan kesalahpahaman. Untuk menghindari perselisihan dan hal hal buruk, diadakn musyawarah. Musyawarah dilakukan untuk menghindari perselisihan sehingga terbina kerukunan. Keputusan bersaman yang ada disekolah dapat dibedakan menjadi dua bentuk.
a. Berbentuk Umum
Keputusan bersama yang berbentuk umum artinya berlaku untuk siapa saja, baik itu warga sekolah, orang tua, wali murid, maupun masyarakat. Misalnya aturan tentang penggunaan fasilitas sekolah, aturan tentang penerimaan murid baru, aturan tentang kerja sama dengan instansi atau lembaga lain.
b. Berbentuk Khusus
Keputusan bersama yang berbentuk khusus, artinya keputusan yang berlaku untuk kalangan tertentu saja. Misalnya, tata tertib perpustakaan dan aturan tiap tiap kelas.
3) Lingkungan Masyarakat
Masyarakat merupakan lingkungan lingkungan pergaulan antar sesama manusia yang memiliki berbagai perbedaan, seperti bahasa, agama, suku bangsa, dan adat istiadat. Pada setiap biasanya berlangsung suatu musyawarah. Musyawarah itu terutama menyangkut kepentingan masyarakat, seperti musyawarah pemilihan ketua RT, kerja bakti lingkungan, perayaan kemerdekaan, dan siskamling.
Musyawarah dilakukan untuk menghasilkan keputusan bersama.musyawarah hendaknya dilandasi semangat kekeluargaan sehingga hasil keputusan bersama dapat diterima seluruh warga. Dalam melaksanakan keputusan bersama, hendaknya saling membuka diri, mawas diri, dan enaati aturan di masyarakat. Sikap dan kesediaan untuk melaksanakan keputusan bersama sangat penting dalam membina dan mengembangkan sikap tolong menolong dan kekeluargaan.
Contoh :
Pak Lurah mengumpulkan warga untuk mengadakan musyawarah tentang kebersihan lingkungan. Kegiatan itu sangat baik, bahkan dianjurkan oleh agama, agar kita selalu menjaga kebersihan. Sebelum Pak Lurah memimpin rapat, Pak Lurah menyiapkan materi yang akan disampaikan kepada warganya. Hal ini dilakukan agar pada saat musyawarah, lebih cepat untuk dipahami dan bisa disetujui. Begitu juga kalau ada pertanyaan, lebih mudah untuk menjawabnya.

2. Suara Terbanyak (Voting)
Keputusan juga bisa dilakukan melalui voting, yaitu penentuan keputusan yang didasarkan pada suara terbanyak. Dalam pengambilan suara terbanyak, suara yang sedikit harus mengikuti keputusan suara yang terbanyak.
Contoh :
Dalam pemilihan pengurus kelas biasanya dilakukan dengan cara voting. Siapa yang mendapat suara terbanyak, itulah yang menjadi ketua kelas.
Adapun cara mematuhi keputusan bersama :
  • Keputusan bersama harus dilakukan dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab agar tercipta ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari
  • Dalam mengambil keputusan tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Warga yang baik adalah yang taat pada keputusan yang sudah ditetapkan melalui musyawara
  • Peraturan yang sudah ditetapkan, biasanya diikuti dengan hukuman dan penghargaan. Hukuman bagi yang melanggar dan penghargaan bagi yang selalu mematuhi.
Contoh Menghormati Keputusan Musyawarah, misalnya seorang kepala keluarga membuat aturan dari hasil kesepakatan bersama antara anggota keluarganya, maka seluruh anggota keluarga harus menaati aturan tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap hasil musyawarah yang telah mereka sepakati seperti semua anggota keluarga harus bangun tepat waktu, semua anak berangkat dan pulang sekolah tepat waktu, meminta izin jika ada keperluan lain dan sebagainya.

BAB  III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
-     Pada butir persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban setiap manusia indonesia. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
-     Pada butir tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, memiliki hakikat demokrasi, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Melakukan musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Perbedaan itu adalah hikmah, perbedaan itu memang kodrat manusia, jadi bukan zamannya lagi untuk memaksakan kehendak kepada orang lain.
-     Pada butir mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan. Musyawarah adalah merupakan suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
-     Pada butir gotong royong dalam bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam demokrasi pancasila, pengambilan keputusan bersama didasarkan atas asas musyawarah untuk mufakat dan semangat kekeluargaan. Asas kekeluargaan pada dasarnya merupakan semangat untuk memikirkan dan memperhatikan kepentingan orang lain, sekaligus kepentingan bersama. Kekeluargaan merupakan suatu perilaku yang mencerminkan kerukunan dan kebersamaan, baik suka maupun duka. Semangat kekeluargaan dapat diwujudkan dengan memperlakukan orang sebagai saudara yang sama derajatnya.
-     Pada butir menghormati dan menjunjung tinggi keputusan musyawarah. Keputusan bersama dalam musyawarah adalah sesuatu yang sangat penting dan disahkan bersama. Suatu keputusan bersama dapat dihasilkan jika dilakukan dalam musyawarah yang sungguh-sungguh. Keputusan bersama harus diterima dengan sikap terbuka dan ditaati. Keputusan bersama yang diambil harus ditaati dan dilaksanakan walaupun keputusan itu mengandung kekurangan.

B.    Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan baik dari bentuk maupun isinya, maka dari itu penulis menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana pembaca mempelajari tentang Butir Pancasila (sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan) dan semoga dengan makalah ini, para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.

DAFTAR PUSTAKA

·        nurly09.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar