Jangan Ragu Untuk Memulai, Jangan Takut Untuk Mengakhiri Dan Jangan Lelah Untuk Mencari

Tempatkan Senyum Dalam Setiap Langkah

Sinari Amal Dengan Niat Ikhlas

Yakinlah! Semua Akan Indah Pada Waktunya

Karena Orang Yang Paling Bahagia Di Dunia Ini Adalah Orang Yang Bisa Menciptakan Kebahagiaan

MUSLIMAH

MUSLIMAH

Rabu, 07 Desember 2011

PANCASILA SEBAGAI PENGETAHUAN ILMIAH

 
PANCASILA SEBAGAI PENGETAHUAN ILMIAH




              NAMA   : RIA RIZKA MANSUR
            NIM     : NH0111335
            KELAS  : A7/A8

STIKES NANI HASANUDDIN
MAKASSAR
2011

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman. Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.
Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif. Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Ambon, Papua, dan lain-lain. Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.

B.       Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan :
1.    Mengetahui Pancasila secara ilmiah.
2.    Mengetahui tingkatan pengetahuan ilmiah.

C.       Manfaat Penulisan
Mengacu pada tujuan penulisan, maka manfaat penulisan dari makalah ini adalah :
1.    Dapat mengetahui Pancasila secara ilmiah.
2.    Dapat mengetahui tingkatan pengetahuan ilmiah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pancasila Secara Ilmiah
Pengetahuan ilmiah dapat disebut juga dengan istilah ilmu. Ilmu menurut The Liang Gie (1998:15) merupakan serangkaian kegiatan manusia dengan pemikiran dan menggunakan berbagai tata cara sehingga menghasilkan sekumpulan pengetahuan yang teratur mengenai gejala-gejala alami, kemasyarakatan, perorangan dan tujuan mencapai kebenaran, memperoleh pengalaman dan memberikan penjelasan atau melakukan penerapan. Pengertian ilmu dapat dijelaskan dengan tiga segi yakni kegiatan, tata cara dan pengatahuan yang teratur sebagai hasil kegiatan.
Pancasila termasuk Filsafat Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu dan Pengetahuan” mencatumkan syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
- berobjek
- bermetode
- bersistem
- bersifat universal

1. Berobjek
Dalam filsafat, ilmu pengetahuan dibedakan antara obyek formal dan objek material. Objek Formal Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila. Pancasila dapat dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya : Moral (moral Pancasila), Ekonomi (ekonomi Pancasila), Pers (Pers Pancasila), Filsafat (filsafat Pancasila), dan sebagainya. Objek Material Pancasila adalah suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris (dapat dipegang) maupun non empiris (tidak dapat dipegang). Bangsa Indonesia sebagai kausa material (asal mula nilai-nilai Pancasila), maka objek material pembahasan Pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budaya dalam bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Objek material empiris berupa lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah dan budaya, Lembaran Negara, naskah-naskah kenegaraan, dan sebagainya. Objek material non empiris meliputi nilai-nilai budaya, nilai-nilai moral, nilai-nilai religius yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola-pola budaya.

2. Bermetode
Bermetode atau mempunyai metode berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis. Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu. Metode adalah seperangkat cara/sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metode yang baik akan memudahkan seseorang mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan tersebut. Metode keilmuan dapat debedakan menjadi metode keilmuan kuantitatif dan metode keilmuan kualitatif.
Metode keilmuan kuantitatif adalah cara berpikir ilmiah dengan prosedur kuantitatif, yang berarti bahwa segala sesuatunya dikuantifikasikan, orentasinya didasarkan matematika-statistika sebenarnya yang merupakan salah satu sarana. Metode keilmuan kualitatif merupakan metode yang berbeda dengan metode kuantitatif sebab metode ini cara telaah untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah dan mengembang teori secara kualitatif, misalnya dengan intervensi, koprasi, hermeneutic dan sebagainya.
Metode dalam pembahasan Pancasila sangat tergantung pada karakteristik objek formal dan material Pancasila. Salah satu metode adalah “analitico syntetic” yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesa. Oleh karena objek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan objek sejarah maka sering digunakan metode “hermeneutika” yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik obyek, demikian juga metode “koherensi historis” serta metode “pemahaman penafsiran” dan interpretasi. Metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.

3. Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan sesuatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagiannya harus merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak berkontradisi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan antara bagian-bagian saling berkaitan baik hubungan interelasi (saling berhubungan) maupun interdependensi (saling ketergantungan). Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan (majemuk tunggal) yaitu ke lima sila baik rumusan, inti dan isi dari sila-sila Pancasila merupakan kesatuan dan kebulatan.

4. Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal atau dapat dikatakan bersifat objektif, dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan rasa senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan alasan karena yang dapat diterima oleh akal, dengan demikian kebenarannya relatif, tidak dapat dibatasi oleh waktu, ruang, keadaan, kondisi, maupun jumlah tertentu ( Sri Soeprapto, 1997:3).
 Nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau dengan kata lain intisari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya bersifat universal.

B.    Tingkatan Pengetahuan Ilmiah
Sebelum kita memahami lebih jauh mengenai tingkat pengetahuan, terlebih dahulu saya akan mengemukakan pengertian pengetahuan. Pengetahuan adalah suatu keadaan yang hadir dikarenakan persentuhan kita dengan suatu perkara. Keluasan dan kedalaman kehadiran kondisi-kondisi ini dalam pikiran dan jiwa kita sangat bergantung pada sejauh mana reaksi, pertemuan, persentuhan, dan hubungan kita dengan objek-objek eksternal sehingga makrifat dan pengetahuan ialah suatu keyakinan yang kita miliki yang hadir dalam syarat-syarat tertentu dan terwujud karena terbentuknya hubungan-hubungan khusus antara subjek (yang mengetahui) dan objek (yang diketahui) dimana hubungan ini sama sekali kita tidak ragukan. John Dewey menyamakan antara hakikat itu sendiri dan pengetahuan dan beranggapan bahwa pengetahuan itu merupakan hasil dan capaian dari suatu penelitian dan observasi. Menurutnya, pengetahuan seseorang terbentuk dari hubungan dan jalinan ia dengan realitas-realitas yang tetap dan yang senantiasa berubah.
Selanjutnya, tingkat pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik pengetahuan masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sebagai berikut :
-       Deskriptif suatu pertanyaan “bagaimana”
-       Kausal suatu pertanyaan “mengapa”
-       Normatif suatu pertanyaan “ kemana”
-       Esensial suatu pertanyaan “ apa “

1. Pengetahuan Deskriptif
Pengetahuan deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan, penjelasan objektif. Kajian Pancasila secara deskriptif berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsinya.

2. Pengetahuan Kausal
Pengetahuan kausal adalah suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat. Kajian Pancasila secara kausal berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi 4 kausa yaitu kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien dan kausa finalis. Selain itu juga berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber segala norma.

3. Pengetahuan Normatif
Pengetahuan normatif adalah pengetahuan yang berkaitan dengan suatu ukuran, parameter serta norma-norma. Dengan kajian normatif dapat dibedakan secara normatif pengamalan Pancasila yang seharusnya dilakukan (das sollen) dan kenyataan faktual (das sein) dari Pancasila yang bersifat dinamis.

4. Pengetahuan Esensial
Pengetahuan esensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu. Kajian Pancasila secara esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila (hakekat Pancasila).

BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
-  Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah harus memenuhi syarat, yaitu memiliki objek, metode/cara, sistem dan bersifat universal.
-  Tingkatan pengetahuan ilmiah Pancasila sangat ditentukan oleh macam-macam pertanyaan ilmiah, seperti deskriptif (bagaimana), kausal (mengapa), normatif (kemana) dan esensial (apa ).

B.       Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan baik dari bentuk maupun isinya, maka dari itu penulis menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana pembaca mempelajari tentang Pancasila sebagai Pengetahuan Ilmiah dan semoga dengan makalah ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.

DAFTAR PUSTAKA

-        gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17755/BAB+I.pdf
-        Posted by balian86 on April 8, 2011, Pancasila Sebagai Pengetahuan Ilmiah.
-        arynatalina.staff.gunadarma.ac.id
-        www.google.co.id

4 komentar:

  1. bisa kasi contoh pembahasan pancasila secara ilmiah?

    BalasHapus
  2. Artikelnya sngat brmnfaat.
    Ijin copy ya.

    BalasHapus
  3. Artikelnya sngat brmnfaat.
    Ijin copy ya.

    BalasHapus
  4. bagus sekali dapat menjadi seorang penulis supaya berbagi ilmu

    BalasHapus